KETAPANG - Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan pasangan Yasyir Ansyari dan Martin Rantan dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada, Ketapang Kalimantan Barat. Dengan demikian, Pemilukada Ketapang akan dilanjutkan ke putaran kedua. Putusan hakim tersebut dibacakan Ketua Pleno, Mahfud MD didampingi tujuh hakim anggota, di gedung MK, Jakarta, Senin (21/6).
Sebelumnya Adnan Buyung Nasution dkk, kuasa hukum penggugat menilai, KPU Ketapang telah melakukan kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara saat rapat pleno KPU 26 Mei 2010. Kesalahan itu berakibat berkurangnya suara pasangan Yasyir-Martin. Seharusnya suara Yasyir-Martin 66.010 atau 30.05 persen dari suara sah berjumlah 219.637.
Karena memperoleh suara lebih dari 65.892 atau 30 persen plus satu, Yasyir-Martin seharusnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih, sehingga tidak perlu ada Pemilukada putaran kedua. Pihaknya memohon MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan Yasyir-Martin sebagai pemenang pemilu.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dari keterangan saksi-saksi, dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan hukum. Bukti yang diajukan oleh pemohon berupa formulir berita acara dari PPK Matan Hilir Utara dinilai cacat karena ada bekas tempelan kertas yang kemudian ditulisi dengan angka. “Bukti meragukan. Apabila dilihat di balik kertas tempelan, angka yang tertulis dengan spidol hitam masih terlihat jelas,” kata Mahfud.
Usai sidang, Yasyir Ansyari mengatakan, walaupun merasa tidak puas, mau tidak mau pihaknya akan mengikuti putusan dari MK. “Intinya ini putusan final, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diambil. Mau tidak mau kita terima,” katanya usai menghadiri sidang pembacaan putusan. Namun, dia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pengacara, masih ada kejanggalan yang dirasakan dari putusan MK tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim ada menyebutkan empat nama saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan. Sementara, sepengetahuan Yasyir, keempat saksi tersebut tidak pernah diajukan ke dalam sidang. “Saya hadir terus dalam sidang tetapi belum pernah bertemu dengan empat saksi yang disebutkan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Yasyir terkesan enggan memperbesar masalah ini. Dia justru lebih berkonsentrasi menghadapi pertarungan di putaran kedua. “Mungkin ini karena Allah mau pemilukada di Ketapang harus dua putaran. Kita siap untuk itu,” katanya. Ada beberapa strategi yang akan diambil pihaknya guna memenangkan pemilukada putaran kedua nanti. Salah satunya yaitu dengan memperkuat saksi-saksi di tingkat TPS dan di tempat rekapitulasi suara (PPK dan KPU). Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecurangan seperti pada putaran pertama.
“Kita hanya bisa berusaha supaya pemilukada jadi lebih bersih, lebih jurdil,” ujarnya. Yasyir juga mengatakan bahwa dalam putaran pertama, pihaknya cenderung meremehkan lawan. Kejadian tersebut tidak akan diulangi pada putaran kedua. Kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution tidak berkomentar banyak tentang kasus ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan kembali terkait keterangan saksi yang menjadi dasar putusan hakim.
Dia pun menyebutkan bahwa dalam perkara Pemilukada Ketapang ini, hal yang dipersoalkan hanya mengenai perhitungan suara, belum kepada hasil final pemenang pemilukada. Karena itu, putusan MK ini tidak memupus habis harapan dari kliennya. “Inti persoalannya begini, sekiranya perhitungan suara cermat, tidak perlu pemilukada dua kali (putaran kedua, red). Tetapi kalau sekarang dianggap sudah cermat, angka-angkanya tidak salah, ya sudah, dua kali pemilu. Itu tidak apa-apa. Masih ada harapan,” katanya.(rnl/jpnn)
Karena memperoleh suara lebih dari 65.892 atau 30 persen plus satu, Yasyir-Martin seharusnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih, sehingga tidak perlu ada Pemilukada putaran kedua. Pihaknya memohon MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan Yasyir-Martin sebagai pemenang pemilu.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dari keterangan saksi-saksi, dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan hukum. Bukti yang diajukan oleh pemohon berupa formulir berita acara dari PPK Matan Hilir Utara dinilai cacat karena ada bekas tempelan kertas yang kemudian ditulisi dengan angka. “Bukti meragukan. Apabila dilihat di balik kertas tempelan, angka yang tertulis dengan spidol hitam masih terlihat jelas,” kata Mahfud.
Usai sidang, Yasyir Ansyari mengatakan, walaupun merasa tidak puas, mau tidak mau pihaknya akan mengikuti putusan dari MK. “Intinya ini putusan final, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diambil. Mau tidak mau kita terima,” katanya usai menghadiri sidang pembacaan putusan. Namun, dia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pengacara, masih ada kejanggalan yang dirasakan dari putusan MK tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim ada menyebutkan empat nama saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan. Sementara, sepengetahuan Yasyir, keempat saksi tersebut tidak pernah diajukan ke dalam sidang. “Saya hadir terus dalam sidang tetapi belum pernah bertemu dengan empat saksi yang disebutkan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Yasyir terkesan enggan memperbesar masalah ini. Dia justru lebih berkonsentrasi menghadapi pertarungan di putaran kedua. “Mungkin ini karena Allah mau pemilukada di Ketapang harus dua putaran. Kita siap untuk itu,” katanya. Ada beberapa strategi yang akan diambil pihaknya guna memenangkan pemilukada putaran kedua nanti. Salah satunya yaitu dengan memperkuat saksi-saksi di tingkat TPS dan di tempat rekapitulasi suara (PPK dan KPU). Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecurangan seperti pada putaran pertama.
“Kita hanya bisa berusaha supaya pemilukada jadi lebih bersih, lebih jurdil,” ujarnya. Yasyir juga mengatakan bahwa dalam putaran pertama, pihaknya cenderung meremehkan lawan. Kejadian tersebut tidak akan diulangi pada putaran kedua. Kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution tidak berkomentar banyak tentang kasus ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan kembali terkait keterangan saksi yang menjadi dasar putusan hakim.
Dia pun menyebutkan bahwa dalam perkara Pemilukada Ketapang ini, hal yang dipersoalkan hanya mengenai perhitungan suara, belum kepada hasil final pemenang pemilukada. Karena itu, putusan MK ini tidak memupus habis harapan dari kliennya. “Inti persoalannya begini, sekiranya perhitungan suara cermat, tidak perlu pemilukada dua kali (putaran kedua, red). Tetapi kalau sekarang dianggap sudah cermat, angka-angkanya tidak salah, ya sudah, dua kali pemilu. Itu tidak apa-apa. Masih ada harapan,” katanya.(rnl/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
2 komentar:
selamat malam ...:)
apa kabar ? maaf ya baru membalas kunjungan,beberapa hari terakhir ini lumayan sibuk ^^
senja : Selamat siang sobatku.....maaf baru sempet blz nya skarang...Alhamdulilah baek2 aja..owh lagi sibuk ya sob gpP kok sobatku.....
hehehehee......:)
aby : Hahahahaa....nyan am jank.......berat urusannye .......banyak pasal2 nye bah.....
Posting Komentar