Have an account?

Sabtu, 03 April 2010

Pungut Pajak, Butuh Pengawas Terpercaya

KETAPANG—Kasus Gayus Tambunan yang menyita publik masyarakat Indonesia termasuk Ketapang harus menjadi pelajaran. Slogan dirjen pajak soal lunasi pajaknya, awasi penggunaanya harus benar-benar terealisasi. Oleh sebab itu proses pemungutan pajak di daerah sepatutnya mendapat perhatian lebih dari lembaga pemerintah yang indepen untuk mengawasi jalannya proses pemungutan pajak di derah tak terkecuali Kabupaten Ketapang. “Saya rasa pemantauan soal pajak pun harus sampai ke daerah, karena didaerah inilah sumber-sumber pundi pajak dihasilkan lalu dibawa ke provinsi hingga pusat,” ungkap tokoh masyarakat Ketapang Halim Anwar kepada Pontianak Post.

Sosok Gayus Tambunan, kata dia, membuat mata publik terperanga. Karena pajak yang disetorkan rakyat diselewengkan oleh pemungut pajak itu sendiri. Dan tidak mungkin, tambah dia, gaya dan permainan Gayus Tambunan ini menjalar ke daerah, akibatnya rakyat kembali menjadi korban. “Rakyat bayar pajak untuk pembangunan tapi ditilap oleh pemungut pajak ini menyakitkan,” tegasnya. Ia berharap kasus Gayus ini tidak terjadi di Kabupaten Ketapang, ataupun di daerah lain di Kalimantan Barat. Ia menyarankan pajak yang dipungut dari masyarakat haruslah transparan dan kredibel pengelolaanya. Misalkan instansi pemungut pajak baik instansi vertikal maupun daerah harus memiliki pengawasan internal dan eksternal.
“Internal bisa saja unit terpisah sedangkan ekternal seperti unit lainya yang didalamnya terdapat masyarakat, aktivis LSM maupun akuntan public yang dapat dipercaya,” jelasnya. Keterlibatan masyarakat ini sangat penting, kata dia, terutama agar pajak yang masuk ke kas Negara dikelola transparan. Ia menyarankan bila perlu kantor pajak setempat melaporkan sendiri perbulan atau pertahun hasil pajak dan jumlah wajib pajak di Ketapang. Seperti pelaporan milik bank daerah di media massa.
Dengan demikian, lanjut Halim, semua masyarakat melihat pendapatan masyarakat dari pajak yang dipungut pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat. Sehingga masyarakat tidak bertanya benar atau tidak bahwa uang yang disetorkan ke Negara betul-betul dimanfaatkan untuk pembangunan. “Tranparansi dan akses informasi soal pajak harus dibuka seluas-luasnya selama tidak menyentuh ranah kerahasian Negara, sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” jelasnya. (har)

Sumber : Pontianak Post
Supported by :

0 komentar:

Posting Komentar